Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya
sifatnya lintas batas Negara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di
suatu Negara, tetapi berakibat fatal bagi Negara lain. Contoh
kejahatan transnasional ini adalah human trafficking,
penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
Saat ini, beberapa Negara mengkategorikan kejahatan
telematika sebagai kejahatan transnasional, karena tindakannya bisa dilakukan
di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada di Negara C. Karena
Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau
lintas batas negara.
Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi
telematika ini sangat menguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku
kejahatan dapat melakukan kejahatannya pada korban di negara manapun
korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbatas pada
individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara
keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah
disparitas aturan berkaitan dengan kejahatan telematika di setiap
negara. Bahkan masih banyak negara yang belum memiliki hukum yang mengatur
khusus mengenai kejahatan telematika.