Saturday, March 16, 2013

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disebut juga STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas pemilik kendaraan yang telah di daftarkan dan diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Lembaga ini adalah yang berfungsi untuk penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi pemerintah yakni Polri, dinas pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

STNK merupakan surat yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor karena merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. STNK juga berisi identitas pemilik serta alamat kendaraan bermotor. Tidak hanya itu STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor tersebut seperti tipe, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, bahan bakar dan lain-lain.

Mirip dengan SIM, STNK juga harus diperbaharui setiap 5 tahun dilakukan pergantian nomor plat polisi. Pada setiap perpanjangan STNK dilakukan cek fisik kendaraan. Diantaranya pengecekan seperti warna, nomor rangka dan nomor mesin yang hanya dilakukan tiap 5 tahun sekali. Apabila terdapat perubahan pada fisik kendaraan tersebut ataupun identitas pemilik maka harus dilakukan perubahan pada STNK.

Apabila STNK anda hilang, siapkan beberapa berkas seperti ini:
  • Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK.
  • Jika ada, baea fotokopi STNK yang hilang
  • Buat surat keterangan hilang dari polsek terdekat
  • Siapkan BPKB, apabila kendaraan masih dalam status kredit, bawa juga surat pengantar dari perusahaan kredit.

Jika sudah semuanya berkas dikumpulkan maka anda wajib membawa semua berkas tersebut ke polda ke bagian pengasahan BPKB untuk mendapatkan surat keterangan pengesahan. Maka STNK anda yang hilang sudah siap untuk diurus di kantor SAMSAT setempat.

1 comment:

  1. maaf pa saya hilang stnk tapi pengesahan udah beres lima tahun tinggal ganti flat gimana prosedurnya

    laporan udah ke polsek
    bpkb ada
    ktp ada
    surat kehilangan dari polsek
    pengesahan udah 5 tahun
    tinggal ganti flat baru

    kira kira biaya nya berapa agan mohon pencerahan makasih

    ReplyDelete

Copyright © 2010-2015 All Right Reserved kisutmengkerut.com